Akseleranjuga sudah berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email cs@akseleran.co.id.
LC dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi. Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing
BillPurchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade
SuratKredit Berdokumen Dalam Negeri yang sering disingkat SKBDN atau sering disebut LC lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank penerbit (Issuing Bank) atas permintaan Applicant pembeli/pemohon, berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/penerima apabila bank penerbit menerima dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku. SKBDN digunakan untuk mendukung transaksi
. āSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri SKBDN atau lazim dikenal sebagai āLetter of Creditā L/C Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon Applicant yang mengikat Bank Pembuka Issuing Bank untuk Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.PBI tanggal 2 Mei 2003. Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight Atas Unjuk maupun Usance Berjangka dengan hak regres with recourse. Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya āPERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERIā Manfaat SKBDN Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda. Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda. Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERIā adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut Pasal 2 1 Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri. 2 Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri. 3 SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang. 4 Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa. Pasal 3 Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri. b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C master L/C dan non L/C untuk tujuan ekspor. Pasal 4 1 SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah. 2 SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional. Pasal 5 1 Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2 SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima. 3 Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka. 4 Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon. 5 Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka red clause, Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik. 6 SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris. Pasal 6 1 Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya. 2 Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut a. nama jelas dan alamat Pemohon; b. nama jelas dan alamat Penerima; c. nilai SKBDN; d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ; e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan; f. tanggal terakhir pengajuan dokumen; g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi; h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN; i. media penerbitan SKBDN surat, teleks, swift atau sarana lainnya; j. uraian barang; k. tanggal terakhir pengiriman barang; l. tempat tujuan pengiriman barang; m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN. Pasal 7 Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus a. tertulis secara lengkap dan benar; b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi. Pasal 8 1 Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan. 2 Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk sight, akseptasi acceptance atau Negosiasi Negotiation. 3 Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank. Pasal 9 1 SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN. 2 Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.
Kontraktor Konstruksi GedungBila Anda membutuhkan kontraktor untuk membangun gedung atau konstruksi lainnya dengan metode pembayaran pakai SKBDN Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, silahkan menghubungi kami. Kami siap melayani pembangunan konstruksi bangunan sipil, mekanikal dan elektrikal di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Minimal nilai proyek Rp50 Miliar. Secara khusus, kami siap jadi Main Contractor, bukan nilai proyek Anda kurang dari Rp50 Miliar, kami juga siap melayani dan sistem pembayaran 'negotiable.' Bila Anda sebagai kontraktor mendapatkan pekerjaan atau proyek dari pihak lain dengan sistem pembayaran progres atau SKBDN, atau Anda belum mempunyai perusahaan untuk melaksanakan sebuah proyek, silahkan menghubungi kami. Kami dapat membantu Anda. Opsi Pendanaan bagi Kontraktor Untuk pendanaan, Anda dapat memilih opsi pendanan dibawah ini bagi proyek-proyek yang Anda dengan Sistem Bagi Hasil untuk Proyek dari nol; Minimal Rp50 Miliar; 60/40 atau 70/30; Biaya Sewa Kolateral bila permohonan dana lebih besar dari asset perusahaan; Proses 30 hariPendanaan dengan Sistem Bagi Hasil untuk Kontrak atau SPK dengan Sistem Pembayaran SKBDN, SCF atau BG 1832; Minimal Rp50 Miliar; 60/40 atau 70/30; Tidak ada biaya landing; Proses 30 hariPendanaan dengan Sistem Bagi Hasil untuk Proyek dari nol; Minimal Rp100 Miliar; 70/30; ada minimal dana di rekening 2%; Proses 30 hariPendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp32 Miliar sd 82 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80% sd 90%; Bunga Diskonto ter,suk bunga; Security Deposite 2% dibayar setelah mendantangani MOU; Booking Fee dibayar setelah menandantangani Terms and Conditions; Proses; 60 hari Pendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp82 M sd 147 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80% sd 90%; Bunga Diskonto termasuk bunga; Security Deposit 2% dibayar setelah menandangani MOU; Booking Fee dibayar setelah menandantangani Terms and Conditions; Proses; 60 hariPendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp15 M sd 375 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80%; Bunga Biaya 15% dibayar setelah permohonan disetujui; Proses; 60 hari Pendanaan dengan Pinjaman; Minimal Rp375 Miliar; Maksimum yang dapat dicairkan 80%; Bunga Biaya dibayar setelah permohonan disetujui; Proses; 60 hari Konsultasi Pendanaan Proyek & Kontraktor Konstruksi Gedung Bila Anda membutuhkan konsultasi gratis perihal pendanaan, silahkan menghubungi kami. Kami akan menjelaskan proses pendanaan. Kami membantu Anda agar proyek Anda dapat terealisasi. Silahkan menghubungi kami di 0813-1141-8800 LINK TERKAITBagaimana Membuat Proposal Proyek agar Disetujui Investor?Mengapa Proposal Bisnis Sering Ditolak?Membaca Orang lain dalam Pertemuan Bisnis Mediasi Copyright 2009-2023
pembayaran proyek dengan skbdn